SERAYUNEWS – RH (27) dan IP (38), warga Kecamatan Kembaran spesialis pencuri warung, diringkus polisi setelah menjual helm hasil curian di Facebook.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, keduanya malancarkan aksinya pada, Rabu (24/5/2023) lalu di warung kelontong milik Ernaini (56), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
“RH berperan sebagai orang yang membagi tugas dan mengambil barang, sedangkan LP berperan sebagai orang yang mengawasi situasi,” ujar Kasat, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Maling di Cilongok Banyumas Ini, Berniat Kuras Isi Laci Warung dengan Berpura-pura Jadi Pembeli
Saat melakukan aksi pencurian di warung milik Ernaini, anak korban terbangun karena ada tetangga yang menelpon memberi tahu ada pencurian.
“Saat ketahuan, pelaku kabur meninggalkan TKP dengan membawa barang hasil curian setelah korban berteriak maling,” kata dia.
Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 2,5 juta, handphone merek samsung, helm merek JPN, lima tabung gas LPG ukuran tiga kg, beberapa botol minuman, minyak sayur dan berbagai macam rokok yang jumlahnya mencapai lima slop.
“Dari pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku masuk ke dalam warung setelah membuka genteng,” ujarnya.
Polisi mendapat informasi, ada seseorang yang menjual helm warna merah merek JPN, Jumat (26/5/2023) lalu.
“Setelah mendapati informasi tersebut, kemudian tim kami berpura-pura membeli dan berhasil mengamakan RH. Hingga akhirnya RH pun mengakui, telah melakukan pencurian,” kata dia.
RH dan LP mengakui sebagai spesialis pencuri warung, dan sudah beraksi enam kali. Tiga warung di Kecamatan Karanglewas, dan tiga di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran.
“Sasarannya semuanya sama yakni warung. Selain mengamakan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, 5e dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara,” ujarnya.