Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk mengatakan, terungkapnya perdagangan satwa liar tersebut bermula, saat polisi mendapati informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli hewan tersebut. Kemudian polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial facebook, dan mendapati identitas yang bersangkutan.
“Dari hasil penelusuran kami, Jumat kemarin (8/1) kami kemudian mengamankan yang bersangkutan di Kedungbanteng di kediamannya. Selain mengamankan yang bersangkutan kami juga berhasil mengamankan delapan ekor landak jawa yang rencananya hendak dijual, kemudian satu ekor trenggiling, satu buah kandang jebakan dan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana,” kata dia, Sabtu (9/1).
Masih menurut Kasat, pelaku menangkap hewan tersebut dengan cara menggunakan kandang jebakan, kemudian ada juga yang menggunakan senapan angin.
“Untuk hewannya ada yang mencari sendiri di wilayah Kedungbanteng, ada juga yang membeli dengan harga murah dari orang lain kemudian dijual lagi,” ujarnya.
SP sudah melakukan aksi jual beli hewan dan satwa dilindungi cukup lama yakni sejak lima tahun terakhir, dimana hal itu dijadikan mata pencaharian tetapnya.
“Tidak hanya hewan yang kami amankan, beberapa kali yang bersangkutan juga sempat menjual alap-alap dan hewan dilindungi lainnya. Penjualannya secara online melalui postingan facebook atau COD (cash on delivery), bahkan ada ia juga menerima pesanan,” kata dia.
Atas perbuatannya SP dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Kami masih mendalami kasus ini, saat ini pelaku baru satu orang, tetapi tidak menutupi kemunkinan lainnya,” ujarnya.
Terkait hewan yang berhasil diamankan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kelangsungan hewan itu.
“Jadi nanti dilihat dulu apakah sudah bisa dilepas ke alam liar atau harus dilakukan perawatan lebih lanjut dulu,” kata dia.