Banjarnegara, Serayunews.com
Pengungkapan ini bermula, saat seorang warga Kecamatan Punggelan yang merupakan karyawan di Banjarnegara pulang kerja pada 8 Mei 2022 lalu. Korban yang tinggal di rumah kos Kelurahan Kalibenda ini, langsung masuk kamar dan tertidur sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara sepeda motor miliknya, masih terparkir di halaman rumah kos.
Keesokan harinya, saat keluar kamar kos sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut. Korban mendapati sepeda motor CB 150 R miliknya yang biasa di tempat memarkir, sudah lenyap. Dari kejadian tersebut, korban bersama pemilik kos melaporkan kejadian pencurian ke Polres Banjarnegara.
Atas kejadian tersebut, tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan penyidikan. Dari hasil tersebut, Polres Banjarnegara mendapatkan informasi dari korban bahwa ada akun media sosial yang menjual tanki motor CB yang identik dengan miliknya secara terpisah.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob mencoba melakukan komunikasi dengan akun yang memosting tanki tersebut dan mengajak bertransaksi. Setelah ada kesepakatan, transaksi terjadi di wilayah Kecamatan Mandiraja,” Kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Menurutnya, dari hasil interogasi petugas saat transaksi, penjual mengaku bernama AC (22) warga Kutabanjarnegara ini telah melakukan pencurian sepeda motor bersama MF (20) warga Kecamatan Sigaluh.
“AC ini kami tahan lebih dulu. Dari hasil interogasi, kemudian petugas mengamankan MF, ia pun mengakui ikut melakukan aksi pencurian tersebut,” ujarnya.
Dari dua kasus ini kemudian berkembang hingga polisi mengamakan TP (20) yang ikut membongkar sepeda motor tersebut dan menjual komponen barang curian melalui media sosial. Tak hanya itu, polisi juga mendapati seorang wanita NA (20) yang merupakan pacar dari tersangka AC.
Wanita 20 tahun ini, ikut memosting dan menjual pretelan sepeda motor hasil curian. Dari keterangan tiga tersangka ini, kemudian Polisi mengamankan NA yang saat itu sedang berada di rumah kos miliknya di Kelurahan Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengakui kalau ia ikut membantu menjual komponen sepeda motor hasil curian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Kalibenda, dua orang sebagai eksekutor. Sedangkan dua lainnya, ikut membongkar dan menjual komponen sepeda motor hasil curian secara terpisah melalui media sosial,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 363 ayat 3 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.