SERAYUNEWS – Kabar menggembirakan datang dari lingkaran pemerintah pusat. Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka menjelang pergantian pemerintahan tahun 2025.
Pemerintah menyebutkan bahwa ada ruang fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk menaikkan gaji para aparatur sipil negara.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia, yang telah menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Apalagi, terakhir kali gaji PNS naik secara signifikan adalah pada tahun 2019.
Selama lima tahun terakhir, meskipun pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja dan Tunjangan Hari Raya (THR), banyak ASN merasa perlu penyesuaian gaji pokok, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus terjadi.
Meski wacana ini sudah mulai dibicarakan secara terbuka, realisasi kenaikan gaji PNS 2025 masih akan menunggu keputusan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang akan resmi memimpin pemerintahan mulai Oktober 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penyesuaian gaji akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal negara.
“Pemerintah sedang merancang RAPBN 2025 agar fleksibel dan bisa mengakomodasi kebijakan Presiden terpilih, termasuk di dalamnya ruang untuk kenaikan gaji ASN,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya.
Senada dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa penyusunan APBN 2025 berdasarkan pertimbangan kesinambungan kebijakan dan reformasi birokrasi.
Dengan kata lain, pemerintah saat ini telah memberi ‘lampu hijau’ untuk Presiden selanjutnya mengambil langkah lanjutan.
Kenaikan gaji PNS bukan hanya soal meningkatkan kesejahteraan individu, tetapi juga merupakan bentuk investasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Aparatur sipil negara yang sejahtera cenderung lebih termotivasi, lebih produktif, dan memiliki integritas tinggi dalam melayani masyarakat.
Tak hanya itu, penyesuaian gaji juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan antara sektor publik dan swasta, terutama bagi ASN yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah tertinggal.
Banyak ASN muda yang berharap gaji pokok mereka bisa lebih realistis terhadap kondisi ekonomi masa kini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS masih mengacu pada golongan dan masa kerja. Berikut ini rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang besarannya tergantung instansi masing-masing.
Namun, di tengah harga barang dan jasa yang terus naik, besaran gaji tersebut dirasa belum cukup mengimbangi kebutuhan hidup.
Banyak kalangan mendukung rencana kenaikan gaji ini. Dari kalangan ASN sendiri, wacana ini mendapat sambutan antusias.
Tak hanya dari ASN, para pengamat kebijakan publik pun menilai bahwa ini adalah momentum yang tepat.
“Kenaikan gaji ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang lebih baik, yang pada akhirnya turut mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Eko Listiyanto, ekonom dari INDEF.
Namun demikian, masyarakat tentu berharap kenaikan gaji ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kesejahteraan ASN harus berbanding lurus dengan profesionalisme, kinerja, dan dedikasi kepada masyarakat. Pada akhirnya, yang paling rakyat inginkan adalah pelayanan cepat, ramah, dan tepat sasaran.
Jika kebijakan ini jadi berlaku, tahun 2025 bisa menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.***