SERAYUNEWS- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu poin penting dalam perpres ini adalah kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, guru, dosen, penyuluh, tenaga kesehatan, dan pejabat negara.
Kebijakan ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat, yakni delapan program strategis yang ditujukan untuk menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Program Keenam Perpres 79 Tahun 2025.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai kabar kenaikan gaji PNS 2026 berapa persen:
Meski kebijakan sudah tertuang dalam perpres, besaran kenaikan gaji PNS 2026 belum diumumkan secara resmi. Dalam lampiran Perpres 79/2025 tidak dijelaskan angka pasti persentase kenaikan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa komunikasi dengan Kementerian Keuangan masih berjalan untuk menentukan besaran dan kesiapan anggaran negara.
“Perpres baru keluar, nanti kami perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Harus dihitung dulu kesiapan keuangan negara,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/9/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan belum dihitung secara final. Ia menyebut, kajian anggaran sedang disusun dan hasilnya akan diumumkan setelah proses selesai.
“Sepertinya belum (dihitung). Nanti kami kasih tahu setelah kajian anggaran selesai,” ucap Purbaya sambil berseloroh karena dirinya juga termasuk pejabat yang akan terdampak kebijakan tersebut.
Jika merujuk pada tren sebelumnya, kenaikan gaji ASN biasanya berada di kisaran 5–8 persen, seperti yang terjadi pada 2024. Namun angka tersebut belum bisa dijadikan patokan resmi untuk 2026.
Hingga kini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan kenaikan gaji PNS 2026.
Meski sudah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, realisasi program bisa saja ditunda tergantung kondisi keuangan negara.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan “Ada rencana-rencana kebijakan yang sudah tercantum dalam RKP, tetapi belum tentu bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan.”
Artinya, meski sudah masuk perencanaan, pemerintah masih menunggu ruang fiskal dan kajian mendalam sebelum memutuskan tanggal realisasi.
Selain soal gaji pokok, Perpres 79 Tahun 2025 juga memperkenalkan konsep baru yaitu Total Reward Berbasis Kinerja ASN.
Tujuannya untuk menciptakan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif sesuai kinerja masing-masing aparatur.
Dalam dokumen perpres disebutkan dua metode pelaksanaan:
⦁ Penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN berprestasi.
⦁ Penerapan sistem manajemen kinerja ASN berbasis merit.
Konsep ini akan memperkuat Indeks Sistem Merit dalam aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin ASN agar lebih transparan dan terukur.
Sebelum kenaikan diberlakukan, struktur gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan:
⦁ Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
⦁ Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
⦁ Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
⦁ Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, maupun tunjangan jabatan.
Kabar baik juga datang bagi para pensiunan. Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun untuk 2026, belum ada kepastian kenaikan lanjutan karena masih menunggu hasil kajian serupa dengan ASN aktif.
Gaji pensiunan menjadi aspek penting karena berfungsi sebagai jaminan kesejahteraan pasca pengabdian dan menopang kebutuhan hidup di masa tua.
⦁ Kebijakan kenaikan gaji ASN resmi masuk dalam Perpres 79/2025.
⦁ Belum ada angka pasti berapa persen kenaikannya.
⦁ Realisasinya menunggu hasil kajian Kemenkeu dan kesiapan anggaran negara.
⦁ Kenaikan akan diprioritaskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Jika pemerintah kembali menaikkan gaji di kisaran 5–8 persen seperti tahun sebelumnya, hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.