SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial DH (44), warga Kelurahan Jaraksari, berhasil ditangkap pada Jumat malam, 12 September 2025, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan bahwa DH bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus sabu yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2016.
“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jaraksari. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ungkap Teguh dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram bruto yang dibungkus plastik klip bening, disimpan dalam sedotan bergaris merah, kemudian dililit lakban merah dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DH memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan sendiri.
“Namun, sebelum sabu itu sempat dikonsumsi, pelaku sudah kami tangkap,” jelas AKP Teguh.
AKP Teguh menegaskan bahwa Polres Wonosobo tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Wonosobo,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahaya narkoba bagi kalangan remaja. “Kami mengajak orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan. Jangan sampai para pengedar merusak masa depan anak-anak kita,” ujar Teguh menambahkan.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.