CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Seorang warga Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan berinisial AK tak menyangka, kepulangannya di kampung halamanya ternyata disambut anggota Reserse Kriminal Polsek Kesugihan Polres Cilacap. Remaja berusia 19 tahun yang baru saja merantau ke Jakara ini, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, perbuatan mesumnya yang terjadi hampir setahun lalu, harus dipertanggungjawabkan.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi menjelaskan, tersangka yang merupakan pelaku kejahatan seksual ini ditangkap dirumahnya yang berada di jalan Nanas Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan pada Rabu (10/1/2018) lalu. Selama kabur di Jakarta, pelaku AK (19) sempat bekerja menjadi kuli bangunan.
“Dia tidak mengira bahwa polisi masih mengincar untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pada Februari tahun lalu,” jelasnya, Kamis (11/1/2018).
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada kasus dugaan pencabulan terhadap korban Mawar (bukan nama sebenarnya). Persitiwa itu terjadi saat korban yang masih berusia 15 tahun itu pulang dari warung untuk membeli mi instan, pada Sabtu (25/2/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sesampainya di jalan setapak dekat dengan pekarangan kosong, pelaku menarik tangan korban. Korban yang juga masih tetangganya sendiri ini, diduga sempat dicabuli pelaku ternyata dipergoki ayah korban. Pelaku kemudian melarikan diri. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kesugihan.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat mencabuli korban yang masin tetangganya sendiri karena pengaruh minuman keras,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU RI nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.