“Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, jika ada kepala desa yang menjadi tersangka, segera untuk diberhentikan sementara. Sehingga SK pemberhentian sementra sudah kami sampaikan ke bagian hukum untuk selanjutnya diproses,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Wahyu Indra Setyawan, Rabu (22/1).
Dinas juga akan segera menunjuk Pejabat (PJ) Kades Jeruklegi Kulon. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, jika sesuai dengan aturan Pejabat Kades diserahkan kepada Sekretaris Desa (sekdes). Akan tetapi, karena Sekdes Jeruklegi Kulon, masih berstatus Pelaksana tugas (plt), dan belum definitif, maka Dinas berkoordinasi dengan kecamatan untuk menunjuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kecamatan.
“Pejabat desa yang ditunjuk nanti atas usulan dari kecamatan Jeruklegi, tentunya sesuai dengan atuaran main yang ada,” ujarnya.
Dispermades, juga sudah melakukan pembinaan kepada perangkat desa Jeruklegi Kulon agar tetap menjalankan tugasnya, dan roda pemerintahan, agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
Tidak hanya itu, selama dua minggu kedepan, dinas juga akan melakukan pemantauan proses penyusunan dan penyaluran APBDes tahun anggaran 2020, yang saat ini masih berlangsung. Hal ini dilakukan agar pemdes Jeruklegi Kulon tetap berjalan, sehingga pembangunan tidak terhambat.
“Sementara ini untuk keperluan tandatangan administrasi pelayanan masih bisa dilakukan oleh Plt Sekdes, karena meskipun plt tetapi tugasnya sama seperti Sekdes,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap Sukesto Ariesto mengatakan IR ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 681 juta.
“Tersangka ditahan untuk memperlancar proses hukum, mencegah penghilangan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Karena saat ini tersangka IR, masih aktif menjabat sebagai kades,” katanya.(ale)