
SERAYUNEWS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desanya.
Keluarnya SK PTDH kali ini merupakan SK yang ketiga kalinya, lantaran paska SK PTDH sebelumnya, muncur SK pencabutan dari Bupati.
Kades menerbitkan SK PTDH ini untuk delapan perangkat desa, dengan nomor SK 019 hingga 026. SK tersebut diterbitkan per tanggal 30 Januari 2026.
“Kami insyaallah tidak sewenang-wenang. Kami sudah melakukan proses dari teguran lisan sampai tulisan,” ujar Karsono, Sabtu (31/01/2026) malam.
Langkah tegas ini diambil setelah upaya pembinaan dan prosedur administratif diabaikan oleh para oknum tersebut. Hal lain yang mendasari dikeluarkannya kembali SK PTDH, adakan penilaian bahwa para perangkat tersebut sudah tidak layak bekerja dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Hal yang mendasari adalah karena mereka telah mengabaikan tupoksinya sebagai perangkat desa,” ujarnya.
Karsono menjelaskan, keputusan ini tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku.
Karsono menjelaskan, telah berulang kali meminta pertanggungjawaban pekerjaan secara lisan, namun tidak diindahkan.
Selanjutnya, Kades telah melayangkan SP 1 dan SP 2 secara bertahap, yang keduanya kembali diabaikan oleh para perangkat desa terkait.
Termasuk juga upaya pembinaan yang difasilitasi oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) pada malam Natal, namun para perangkat tersebut justru menunjukkan sikap menantang.
Kemudian Kades menerbitkan SP 3, namun tetap tidak membuahkan hasil. Kades Karsono akhirnya menerbitkan SK PTDH sebagai langkah terakhir.
“Mohon untuk seluruh masyarakat bisa memahami situasi ini,” ujarnya.
Dari delapan orang tersebut, tercatat satu orang bernama Edi Susilo yang sebelumnya telah memasuki masa purna tugas dan pernah mendapatkan sanksi serupa pada awal Januari.
Karsono berharap masyarakat dapat melihat transparansi dalam keputusan ini demi keberlangsungan pelayanan desa yang lebih bertanggung jawab.