
SERAYUNEWS – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Desa (Kades) Klapagading Kulon, Karsono, pada Rabu (21/01/2026).
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari kemelut pencabutan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa Klapagading Kulon beberapa waktu lalu.
Karsono menilai Nungky mengetahui namun membiarkan dugaan praktik korupsi di Desa Klapagading Kulon yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam laporannya, Karsono menjerat terlapor dengan Pasal 13 UU Tipikor mengenai pembiaran terjadinya korupsi, serta Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan menghalangi proses hukum.
“Hari ini, saya melaporkan Bapak Aspem Kesra, Drs Nungky. Mendasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pembiaran atau pemberian kesempatan terjadinya korupsi,” kata Karsono.
Sebagai pejabat ASN yang berwenang dalam pembinaan pemerintahan desa, Karsono menegaskan bahwa Nungky seharusnya mencegah pelanggaran hukum, bukan justru membiarkannya. Ia juga menduga adanya persekongkolan antara terlapor dengan para perangkat desa yang telah di-PTDH tersebut.
Kondisi di lapangan dilaporkan kian memanas. Meski telah diberhentikan, sembilan perangkat desa tersebut dikabarkan masih bebas datang memberikan pelayanan. Selain itu, muncul kelompok massa yang menduduki Balai Desa Klapagading Kulon setiap hari, sehingga menciptakan tekanan psikologis bagi aparat desa lainnya.
“Kami merasa terintimidasi dan terganggu dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa. Masyarakat pun menjadi tidak nyaman datang ke balai desa untuk mengurus administrasi,” ungkapnya.
Puncak ketegangan terjadi pada 14 Januari 2026 di Aula Balai Desa Klapagading Kulon. Saat itu, Nungky hadir untuk membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang membatalkan keputusan Kades terkait PTDH perangkat desa.
Karsono menganggap tindakan ini sebagai bentuk propaganda agar perangkat desa melawan keputusan kepala desa.
Penasihat Hukum Karsono, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa laporan ke KPK ini diambil demi menjaga marwah pemerintahan desa.
“Kami meminta KPK memeriksa dugaan ini secara objektif dan transparan. Pejabat publik wajib mencegah dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum, bukan justru membiarkan atau memperkeruh situasi,” tegas Djoko.
Menanggapi laporan tersebut, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran informasi pelaporan dirinya ke KPK.
“Kami belum dapat memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Yang jelas kami menghormati setiap laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk Kepala Desa, yang disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nungky menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait dugaan pembiaran korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.