
SERAYUNEWS – Karsono, Kepala Desa Klapagading Kulon, secara resmi mencari perlindungan hukum ke Gubernur Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, yang dituding bertindak tidak profesional dan melakukan maladministrasi dalam proses audit desa.
Surat permohonan perlindungan tersebut diserahkan ke Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (29/1/2026). Karsono menilai ada ketidakadilan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemerintah desanya.
Perselisihan ini mencuat setelah rapat klarifikasi hasil audit pada Senin (26/1/2026). Karsono mengungkapkan beberapa poin krusial yang mendasari pengaduannya:
– Pola Audit Parsial: Karsono menuntut audit menyeluruh (global) untuk periode 2019-2023, bukan dilakukan secara terpisah-pisah.
– Tanggung Jawab Kolektif: Ia menegaskan bahwa pengelolaan desa melibatkan seluruh perangkat, sehingga audit tidak seharusnya menitikberatkan pada kepala desa semata.
– Dugaan Pembiaran: Inspektorat dituding abai terhadap kinerja perangkat desa tertentu, seperti Bendahara Desa dan Kaur Umum, yang dinilai tidak menjalankan tupoksi terkait pelaporan aset dan administrasi.
Dalam surat yang juga ditembuskan ke Presiden RI hingga Menko Polhukam tersebut, Karsono menyatakan:
“Atas tindakan kesewenang-wenangan aparatur pemerintahan daerah tersebut, saya memohon perlindungan,” kata Karsono, sesuai dengan apa yang ditulis di suratnya, Kamis (29/1/2025) siang.
Hingga saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Banyumas masih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Inspektorat belum mendapatkan tanggapan terkait tuduhan maladministrasi yang dilayangkan oleh Kades Klapagading Kulon tersebut.