Banjarnegara, serayunews.com
Upaya pendampingan dan fasilitasi ini, bermula saat sejumlah pelaku UMKM binaan Kadin Banjarnegara berharap adanya pendampingan, sekaligus ikut membantu pelaku usaha dalam transformasi menghadapi persaingan usaha.
“Untuk kegiatan ini, nanti kita akan menggandeng Dinas Indagkop dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Hal ini sangat penting, sebab para pelaku UMKM tentu akan berkaitan dengan hukum perdagangan, mulai dari perjanjian kontrak, hingga peraturan pajak, untuk itu kami mendorong transformasi UMK menjadi formal, sebagai upaya adaptasi dan bertransformasi menghadapi persaingan usaha,” kata Ketua Kadin Banjarnegara, Akhmad Fajar Mukhtarom.
Menurutnya, sosialisasi penyuluhan hukum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021. Melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 pasal 48 ayat (1) mengamanatkan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil.
“Untuk itulah kami menggandeng Indagkop dan Kejaksaan, agar bisa bersama-sama mendampingi para pelaku usaha kecil di Banjarnegara. Ini merupakan upaya nyata kami dalam membantu mengembangkan dan memberdayakan pelaku UMKM, khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal dan formal,” katanya.
Menurutnya, transformasi ini memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal, khususnya dengan peraturan pendirian perusahaan perseorangan, hukum perjanjian kontrak dan perpajakan.
“Kegiatan ini sengaja kami lakukan, untuk meningkatkan literasi hukum, sekaligus untuk mengantisipasi langkah-langkah apa saja apabila terjadi sengketa dengan mitra kerja atau permasalahan kredit usaha. Kegiatan ini sendiri rencananya akan berlangsung pada 4 Oktober 2022 mendatang, di Gerai UMKM Kadin Banjarnegara,” ujarnya.