SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan notaris pengganti, Rabu (26/02). Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin mengambil sumpah 3 (tiga) Notaris Pengganti yang akan bertugas di Kabupaten Batang, Purbalingga, dan Purworejo.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan layanan kenotariatan. Penunjukan ini merupakan konsekuensi dari keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris terkait pemberian cuti kepada notaris yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Notaris pengganti harus memiliki kompetensi hukum yang sama dengan notaris tetap. Selain menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas, mereka juga wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui aplikasi Go-AML,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa notaris pengganti bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga mengemban amanah besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, dedikasi dan tanggung jawab tinggi menjadi aspek utama dalam menjalankan jabatan ini.
Pada kesempatan ini, notaris pengganti yang baru dilantik mengucapkan sumpah/janji jabatan dengan disaksikan oleh rohaniawan dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan. Pengucapan sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga independensi dan netralitas dalam praktik kenotariatan.