
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Pekan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke-455.
Program tersebut mengusung tema “Berikan Kado Terbaik untuk Banyumas, Lunas PBB-P2 di Awal Waktu” dan ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan kepatuhan pajak.
Pencanangan Pekan Pembayaran PBB-P2 2026 dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Selasa (10/02/2026) di Pendopo Si Panji, Purwokerto.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sadewo bersama Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, Sekda Agus Nur Hadie, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan contoh dengan langsung melunasi kewajiban pajak di loket yang disediakan.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.
“Dalam hal pembayaran pajak ini, peran Aparatur Sipil Negara menjadi sangat penting. ASN tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi teladan dan contoh nyata dalam menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah,” kata Bupati Sadewo.
Ia juga menekankan bahwa momentum Hari Jadi Banyumas menjadi saat yang tepat untuk menunjukkan kepedulian terhadap daerah.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata partisipasi kita dalam membangun banyumas yang lebih baik,” katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa Pekan Pembayaran PBB-P2 2026 dilaksanakan di enam titik pelayanan untuk memudahkan akses masyarakat.
Berikut jadwal dan lokasi layanan:
Selain menggelar Pekan Pembayaran, Bapenda Banyumas juga menjalankan program penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan PBB-P2 periode 1994 hingga 2025.
Program pemutihan tersebut berlaku mulai 22 Januari hingga 21 Maret 2026.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga melakukan percepatan jadwal pembayaran agar penyaluran SPPT lebih efektif.
“Kalau 2025 kebelakang itu dimulai 1 April sampai dengan jatuh tempo 30 September, mulai tahun ini kita ajukan mulai dari 1 Februari sampai dengan jatuh tempo 31 Juni 2026,” kata dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Banyumas menerbitkan sebanyak 1.156.851 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak mencapai Rp81.963.064.000.