
CILACAP, SERAYUNEWS – Sebanyak 320 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 313 WBP mendapatkan Remisi I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan 7 WBP memperoleh Remisi II dan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, didampingi Kepala Lapas Cilacap, Goeim Mahali, dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kabupaten Cilacap.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Romadhoni Sutarman, menjelaskan seluruh penerima remisi telah melalui proses seleksi dan penilaian sesuai ketentuan pemasyarakatan.
“Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, total ada 320 WBP yang memperoleh remisi. Rinciannya adalah sebanyak 313 orang WBP mendapatkan Remisi I atau pengurangan sebagian masa hukuman, dan 7 orang WBP lainnya mendapatkan Remisi II yang membuat mereka bisa langsung bebas hari ini,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, usulan remisi diproses melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Para WBP penerima remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.
Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Dari 320 penerima remisi, tujuh orang mendapatkan Remisi II. Remisi tersebut membuat masa pidana mereka berakhir sehingga dapat langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Ia juga berpesan kepada tujuh WBP yang langsung bebas agar menjadikan pengalaman selama menjalani hukuman sebagai pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman biasa, melainkan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang menunjukkan komitmen kuat untuk bertobat dan menjadi pribadi yang lebih produktif. Khusus kepada 7 orang WBP yang hari ini langsung bebas melalui Remisi II, jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk melangkah ke jalan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutur Gowim Mahali.
Pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Cilacap diharapkan menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus menaati tata tertib selama menjalani masa pidana.
Selain itu, WBP didorong aktif mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang disediakan lapas. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan WBP agar dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi kesempatan bagi para penerima remisi untuk memperkuat komitmen memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah masa pidana berakhir.