SERAYUNEWS-PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi (daop) 5 Purwokerto membeberkan tentang kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun ini. Karena itu, PT KAI Daop 5 Purwokerto meminta warga agar mematuhi peraturan saat melewati perlintasan sebidang.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, selama Januari-September 2024, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat terdapat 32 kejadian objek tertabrak kereta. Perinciannya, enam kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Dari kejadian di tahun 2024 itu, sudah ada empat orang meninggal dunia.
Feni mengatakan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib. Hal itu sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d. Di pasal 90 poin d menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
“Kemudian, pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Kemudian, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Oleh karena itu, sangat disayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Di Daop 5 Purwokerto sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, berat, bahkan meninggal. Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang 4 orang meninggal dan 3 orang luka ringan,” kata dia.
Feni mengatakan, KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Pernyataan KAI Daop 5 Purwokerto tentang pelanggaran perlintasan sebidang ini merespons insiden tertabraknya KA Pandalungan tujuan Jember oleh sebuah truk pengangkut pakan ayam di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati – Bayeman, Jawa Timur pada Selasa (1/10/2024). Kecelakaan itu menyebabkan lokomotif KA Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan dan menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan kejadian tersebut, meskipun kejadian tidak di wilayah kerja Daop 5, namun kejadian tersebut sangat disesalkan karena kecerobohan pengguna jalan raya dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Feni.
Feni menambahkan, dari insiden kecelakaan KA Pandalungan tujuan Jember seluruh penumpang dalam keadaan selamat dan tidak ada yang cedera. Namun, insiden tersebut menyebabkan masinis, asisten masinis dan satu petugas yang turut dinas di jalan lokomotif mengalami cedera. Selain mengalami kerusakan pada KA Pandalungan, KA tersebut juga tidak dapat melanjutkan perjalanan.