Semarang, Serayunews.com
Hal itu disampaikannya saat prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji yang digelar di Ballroom Hotel UTC Semarang menandai peralihan status para PNS baru, Rabu (5/1/2022).
Yuspahruddin mengatakan, bahwa peralihan status tersebut merupakan awal pengabdian yang sesungguhnya. Sebelumnya dalam bekerja masih harus didampingi, lantaran masih berstatus calon PNS.
“Mereka berhasil melepaskan “label” calon yang selama satu tahun lebih disandang. Dalam perjalanannya para kader pengayoman ini dianggap benar-benar layak dan pantas untuk menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM,” katanya saat memberi arahan, Rabu (5/1/2022).
Dalam arahannya itu, Kakanwil meminta agar para PNS terlantik untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN. Alasannya, karena hal itu merupakan dasar ASN dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN. Dalam kesempatan itu Kakanwil juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghafal dan menerapkan Core Value ASN.
“Apa Core Value ASN? yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa. Ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” tuturnya.
Kakanwil bahkan mengutip petuah Mbah Maimoen Zubair tentang bagaimana menjadi orang yang benar dan pintar. Dimana ia menginginkan PNS Baru tidak hanya menjadi orang yang pintar, namun juga menjadi orang yang benar.
“Dalam hidup itu harus jadi orang yang pintar dan benar, maka hanya pintar saja tak cukup. Namun harus juga benar serta bijaksana, itu yang saya inginkan,” jelasnya.