SERAYUNEWS– Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengizinkan kegiatan kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kampusnya. Pasalnya, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye Peserta Pemilu 2024 di tempat pendidikan, dengan sejumlah syarat tertentu.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (WR IV) Unsoed, Dr Sos Waluyo Handoko menyebutkan, kampusnya terbuka untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. Namun demikian, Unsoed hanya memberikan izin sebagai tempatnya, bukan sebagai penyelenggaranya.
Menurut Waluyo, secara aturan memang mengizinkan, sehingga tak ada alasan bagi Unsoed untuk menolaknya. “Unsoed hanya mengizinkan sebagai tempat, bukan yang menyelenggarakan,” ungkap Waluyo dalam keterangan tertulisnya kepada serayunews.com, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan, kegiatan menyangkut kampanye Peserta Pemilu 2024, baik Calon Presiden-Calon Wakil Presiden maupun Calon Legislatif boleh terselenggara di kampus Unsoed Purwokerto. Namun ada catatan yang harus mereka jalankan, semua harus adil kepada semua calon.
“Jadi, jika ada Fakultas ataupun BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa-red) mau ketempatan dipersilakan, dengan catatan memperlakukan kepada semua calon secara adil. Calon dalam melakukan kampanye harus bersifat akademik, berisikan adu gagasan, serta tidak ada saling menjelekan antar calon,” beber dia.
Senada, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed, Dr Wahyuningrat menambahkan, kegiatan kampanye boleh terselenggara, selama bersifat akademik. “Saat rapat pimpinan sudah disampaikan, fasilitas kampus bisa digunakan untuk kampanye selama sifatnya akademik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat telah menerima audiensi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia pada Septembe lalu. Ini terkait implementasi putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan.
Menurut Hasyim, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR dan pemerintah.
Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. Syaratnya kegiatan itu tanpa menggunakan atribut kampanye.
Sementara itu, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof Dr Ganefri menyebutkan, rektor kampus boleh mengizinkan kampanye di kampus. Syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban.