SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap membekali penguatan kompetensi kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam). Penguatan ini untuk mengantisipasi pengawasan pada masa kampanye terbuka yang rawan terjadi pelanggaran Pemilu.
Penguatan kompetensi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terkait dengan pengawasan kampanye rapat umum (terbuka) digelar di Hotel Azana Cilacap, Selasa 23 Januari 2024. Kegiatan tersebut diikuti Panwascam se Kabupaten Cilacap meliputi ketua dan satu anggota.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Cilacap, Suyatno mengatakan, bahwa dalam penguatan kompetensi Panwascam, sebagai langkah mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu seiring pelaksanaan kampanye terbuka yang sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari lalu.
“Potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pidana Pemilu, tetapi itu sangat mungkin terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Jadwal kampanye rapat umum sudah dikeluarkan, jadi sangat mungkin peserta Pemilu mengadakan rapat umum di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Suyatno mengatakan, bahwa Panwascam dapat melakukan investigasi bila mana menemukan dugaan pelanggaran peserta Pemilu.
“Jika ada temuan, maka dilaporkan sesuai prosedur, misalnya temuan oleh Panwascam maka selanjutnya Panwascam membentuk tim untuk melakukan penggalian informasi lebih lanjut atau investigasi,” imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu, Panwascam dapat memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Salah satu langkah mengundang pihak yang diduga melanggar, untuk dimintai klarifikasi kemudian dapat melakukan pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran tersebut apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” terangnya.
Dalam penguatan kompetensi Panwascam, Bawaslu Cilacap menghadirkan 2 narasumber, dari Kejaksaan Negeri Cilacap terkait optimalisasi Kejaksaan dalam menghadapi Kampanye Rapat Umum Terbuka. Serta narasumber eks Bawaslu Banyumas yang juga sebagai lawyer.
Diketahui, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah hari tenang tiga hari, pada 14 Februari 2024 akan berlangsung pemungutan suara. Pemungutan suara tersebut untuk pilpres, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPR RI. Kemudian pemilihan anggota DPRD provinsi dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.