SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mencatat, sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan sebanyak 55.770 Paspor, termasuk paspor elektronik. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, karena di antaranya dibukanya kembali pelaksanaan ibadah haji.
Hal itu disampaikan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, dalam acara Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Tahun 2023, pada Senin, 18 Desember 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman mengatakan, bahwa kegiatan Refleksi Akhir Tahun ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan dan keterbukaan atas kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap sepanjang Tahun 2023.
Yang mana, Kantor Imirgasi Cilacap telah meraih berbagai pencapaian dan melakukan banyak kegiatan mulai dari seksi lalu lintas keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian hingga Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Taufik mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2023 Seksi Lalu Lintas Keimigrasian telah menerbitkan 55.770 paspor, di antaranya 667 paspor elektronik 48 halaman, 53.851 paspor biasa 48 halaman dan 1.252 paspor biasa 24 halaman.
“Jumlah Penerbitan Paspor pada Tahun ini, meningkat dari penerbitan paspor Tahun 2022 sebanyak 41.614 buku paspor dan hanya paspor biasa. Peningkatan ini disebabkan berbagai alasan salah satunya dibukanya Kembali pelaksanaan ibadah haji,” ujar Taufik.
Kemudian, untuk kegiatan Lalu Lintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Tanjung Intan Kabupaten Cilacap, sampai dengan November ini, mencatat 3.410 Warga Negara Asing (WNA) dan 1.440 Warga Negara Indonesia (WNI) keluar masuk Wilayah Indonesia.
Selanjutnya, untuk kegiatan pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohamad Taufik menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah menggelar Rapat Koordinasi dan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan di 5 Kabupaten Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen). Selain itu, Seksi Inteldakim juga melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri sebanyak 34 kali, Penyelidikan Intelijen sebanyak 16 kali.
“Terkait Penegakan Hukum Keimigrasian berdasarkan data yang diperoleh, kami telah menerima layanan Berita Acara Pemeriksaan diantaranya Paspor Hilang, Paspor Rusak, dan Paspor Beda Data sebanyak 1.650 Layanan, Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 5 kali berupa Pendeportasian, 10 kali Pendetensian, 5 kali penangkalan, 7 kali pemeriksaan dialat angkat, dan 1 Tindak Pidana Keimigrasian,” imbuhnya.
Lebih Lanjut, disampaikan oleh Taufik pada Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, hingga hari ini telah menerbitkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) antara lain Perpanjang ITK 115 dokumen, Perpanjang VOA 204 dokumen, ITAS Baru 136 dokumen, Perpanjang ITAS 353 dokumen, Alih Status dari ITK ke ITAS 80 dokumen, ITAP Baru 3 dokumen, Perpanjang ITAP 12 dokumen, Alih Status dari ITAS ke ITAP 19 dokumen, MREP 37 dokumen, ITAS Perairan 29 dokumen, dan Permohonan SKIM Subjek Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006 sebanyak 3 dokumen.
Sementara terkait Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian telah menerima Pelaporan Orang Asing di antaranya, 72 permohonan EPO, 162 permohonan MREP tidak kembali, 66 Mutasi Paspor, dan 26 perubahan alamat tinggal. Kemudian pengelolaan layanan informasi dan komunikasi keimigrasian, jumlah pemberitaan sampai dengan hari ini sebanyak 1.628 berita kepada media.
“Untuk tahun 2024 mendatang, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang akan kami hadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman demi mewujudkan Imigrasi Cilacap sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani pada tahun 2024,” pungkasnya.