SERAYUNEWS– Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menerima 9 aduan soal penipuan pembuatan paspor dalam waktu belakangan ini. Bahkan rata-rata korban kena tipu hingga jutaan rupiah. Modusnya promosi lewat media sosial.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kanim Cilacap, Heryanu mengatakan, bahwa hingga saat ini sudah ada 9 orang yang merasa kena tipu saat pembuatan paspor, pasalnya saat pengecekan ternyata belum terdaftar atau teregister dalam sistem.
“Sudah ada sembilan yang melapor ke Kantor Imigrasi, namun belum kami ketahui apakah korban melapor ke pihak berwajib atau belum, tapi kami sudah arahkan untuk melapor,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, dari beberapa laporan atau aduan. Para korban ini mendapat penawaran dari media sosial dan melakukan transaksi tanpa melalaui aplikasi resmi M-Paspor.
“Kalau yang kena tipu rata-rata sudah ada yang menyetor hingga jutaan rupiah. Namun bukan lewat aplikasi, tapi transfer ke penipunya,” imbuhnya.
Heryanu mengatakan, bahwa biaya untuk pembuatan paspor cukup terjangkau, misalnya untuk paspor biasa biayanya Rp350 ribu, dan Paspor Elektronik Rp650 ribu. Sedangkan syarat membuatnya dengan melampirkan KTP, KK, akta lahir, ijazah, atau surat keterangan.
“Dari pusat sudah menyediakan aplikasi M-Parpor, jika ada pemohon yang menerima whatsapp tentang kemudahan ini jangan tergiur. Cek dulu, saran kami pergunakan aplikasi atau menghubungi Kantor Imigrasi terdekat,” ujarnya.
Tak hanya dari Cilacap sekitarnya saja, bahkan sejumlah korban juga berasal dari wilayah Banyumas, Tegal, dan beberapa daerah luar Kabupaten Cilacap. Dugaannya para korban ini tergiur dengan jasa atau calo pembuatan paspor yang menawarkan jasa terima beres. Bahkan dari sejumlah korban kabarnya juga enggan melapor ke pihak berwajib.
“Saran kami gunakan aplikasi M-Paspor, karena adanya aplikasi untuk memudahkan dan menjamin keamanan data, pembayarannya juga melalui aplikasi itu sendiri, jadi petugas Imigrasi tidak bersentuhan dengan uang. M-Paspor juga memudahkan pemohon dalam menentukan antrean, karena bisa memilih waktu dan pembayaran sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk membuat paspor dengan Aplikasi M-paspor, dapat dengan 9 langkah mudah.
1. Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih daftar akun kemudian mengisi data diri pada halaman pendaftaran akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan email yang pemohon daftarkan. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui email untuk melanjutkan. Selanjutnya, masuk ke Aplikasi M-Paspor dengan mengisi alamat email dan sandi yang telah pemohon daftarkan lalu klik Masuk.
2. Pilih pengajuan permohonan, kemudian permohonan Paspor Reguler, klik lanjutkan. Pemohon harus mengisi data dengan Pengisian data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan Paspor Anda tertolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.
3. Setelah klik pengajuan permohonan, pilih permohonan Paspor Reguler atau permohonan Paspor percepat sesuai kebutuhan anda.
4. Setelah mengisi data dan informasi dengan lengkap dan benar, pilih Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan permohonan Paspor anda. Anda dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat dengan lokasi anda.
5. Selanjutnya, anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia pada Kantor Imigrasi yang telah dipilih, kemudian klik lanjut.
6. Jika seluruh data telah terisi dengan lengkap dan benar silahkan pilih lanjutkan.
7. Pengajuan permohonan telah berhasil tersimpan. Pemohon dapat kembali ke halaman utama melihat kode layanan, kode QR, kode billing serta tata cara pembayaran.
8. Pada halaman utama pemohon akan mendapatkan kode permohonan pengajuan Paspor sekaligus kode billing yang dapat langsung pemohon bayarkan.
9. Pengajuan permohonan pembuatan paspor sudah selesai. Pemohon akan mendapatkan nomor antrian pada email yang telah terdaftar. Selanjutnya, pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi pada hari dan tanggal dengan membawa dokumen assli untuk melakukan perekaman biometric dan wawancara.