SERAYUNEWS –Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, terus meningkatkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengimplementasikan langkah-langkah yang lebih ketat dalam proses penerbitan paspor.
TPPO adalah kejahatan transnasional, sehingga instansi lain harus terlibat dalam penanganan pencegahannya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menyadari hal ini, sehingga terus melakukan upaya preventif dengan cara lebih selektif dalam pemberian paspor kepada pemohon.
Sehingga, angka korban TPPO yang berasal dari Kabupaten Cilacap maupun wilayah lainnya bisa berkurang.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, meliputi penyelenggaraan pelatihan bagi petugas guna meningkatkan kapasitas pengenalan tanda-tanda TPPO. Kemudian melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, terhadap terduga calon korban TPPO dalam proses pembuatan dokumen perjalanan paspor.
Kerjasama dengan instansi terkait, tak lupa pula guna menekan angka korban TPPO, seperti Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Pemerintah Daerah lain dan juga organisasi masyarakat.
Upaya lainnya, yakni melalui kampanye publik dan kerjasama dengan media lokal. Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menggiurkan, dengan memastikan tawaran itu melalui prosedur yang benar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra, menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam pencegahan TPPO.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga negara Indonesia dari kejahatan TPPO, dengan upaya preventif berupa menggali informasi saat proses wawancara paspor. Selain itu, kami juga meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Kami berharap, dengan upaya pencegahan yang kami lakukan dapat mengurangi dan mencegah kasus TPPO,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, penolakan permohonan paspor di tahun 2023 ada 46 orang pemohon. Kecurigaan itu muncul, karena pemohon mengajukan paspor untuk bekerja secara non prosedural ke Luar Negeri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional ini dengan melibatkan lebih banyak pihak terkait. Dengan upaya ini, harapannya jumlah kasus TPPO di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap di 5 kabupaten yaitu Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Banyumas, Purbalingga dan Kebumen dapat berkurang. Sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja di luar negeri, dengan lebih aman dan terlindungi.