SERAYUNEWS – Kepala Divisi P3H, Delmawati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Daerah Kabupaten/Kota untuk Peacemaker Training 2025, Jumat (11/04).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa sebagai wadah aktualisasi dua aktor utama.
Paralegal dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan kepala desa atau lurah sebagai juru damai (peacemaker), saat menyelesaikan sengketa hukum di tingkat desa atau kelurahan.
“Posbankum di desa nantinya sebagai balai mediasi, tempat kepala desa atau lurah berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum. Sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, keputusan untuk melanjutkan ke jalur hukum tetap berada di tangan warga,” jelas Constantinus.
Penyuluh Hukum Madya, Edy menjelaskan aspek teknis penguatan peran kepala desa dan lurah sebagai peacemaker non-litigasi.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah kembali mengadakan seleksi Peacemaker Justice Award 2025, dengan program Peacemaker Training.
Pendaftaran Peacemaker Justice Award 2025, melalui laman resmi https://pja.bphn.go.id/ dari tanggal 24 Januari hingga 27 Maret 2025. Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 2.157 peserta.
Peserta dari Provinsi Jawa Tengah berjumlah 87 peserta yang akan seleksi oleh Panitia Seleksi Daerah.
Seleksi Peacemaker Training di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung 09–22 April 2025 oleh Panitia Seleksi Daerah. Terdiri dari Bagian Hukum Setda Kab./Kota, Kanwil Kemenkum Jateng, Pengadilan Negeri/Agama, Dispermades Kab./Kota, dan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi. Proses penilaian melalui sistem daring di laman yang sama.
Penilaian substansi berdasarkan pada bukti pengalaman penyelesaian sengketa, berupa narasi singkat, video dokumentasi, pranala berita media, serta publikasi di media sosial.
Penilaian terklasifikasikan dalam empat kategori: Rendah (0–59), Ringan (60–79), Sedang (80–89), dan Berat (90–100). Sesuai Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor: PHNPR.01.03-01 Tahun 2025.
Peserta yang lolos seleksi daerah akan mengikuti Pelatihan Paralegal Academy secara daring pada 20–22 Mei 2025.
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah dalam mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai di masyarakat.