SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional selama masa transisi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Pada Jumat (31/01/2025), Kanwil Kemenkum Jateng menandatangani perjanjian penggunaan bersama dan penggunaan sementara BMN dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK.1.OT.01.01 Tahun 2025 tertanggal 16 Januari 2025. Perjanjian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pengelolaan BMN sebelum status penggunaannya dialihkan secara resmi.
Sebagai solusi, disepakati mekanisme penggunaan bersama dan penggunaan sementara yang berlaku hingga akhir semester I Tahun Anggaran 2025, tepatnya hingga 30 Juni 2025.
Dalam perjanjian penggunaan bersama BMN, secara rinci disebutkan aset tanah dan bangunan yang dimanfaatkan bersama oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Sementara itu, perjanjian penggunaan sementara mencakup aset rumah negara, kendaraan dinas, serta sarana dan prasarana operasional yang akan digunakan oleh kedua instansi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional di tengah masa transisi.
“Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap seluruh instansi dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa hambatan dalam pemanfaatan BMN,” ujarnya.
Diharapkan, implementasi mekanisme ini dapat berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing instansi hingga pengalihan status BMN secara resmi.