SERAYUNEWS – Kampanye politik adalah salah tahap krusial dalam setiap pemilihan umum. Hal ini juga berlaku untuk Pemilu 2024 di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2023 yang mengatur aturan dan jadwal kampanye untuk Pemilu 2024.
Satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam PKPU ini adalah kampanye akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.
Ini berarti bahwa semua partai politik dan calon independen akan memasuki arena kampanye dalam periode yang sama, dan menciptakan tingkat persaingan yang sehat dan adil.
Jadwal kampanye untuk Pemilu 2024 juga telah diatur dalam PKPU. Kampanye akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ini adalah periode intens di mana para calon akan berusaha keras untuk menyampaikan pesan dan visi mereka kepada pemilih.
Namun, hal ini juga memungkinkan pemilih untuk mendapatkan wawasan yang lebih baik tentang pilihan mereka.
Selain itu, PKPU juga mencakup aturan dan jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua. Putaran kedua ini akan dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024.
Melansir dari laman resmi KPU, berikut adalah informasi lengkap terkait jadwal kegiatan tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024:
Itulah tadi informasi mengenai jadwal kampanye Pilpres 2024 yang perlu Anda ketahui.***