SERAYUNEWS – Jika Anda sedang mencari informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir. Sehingga, para guru di seluruh Indonesia patut berbahagia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan IV tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan November.
Penyaluran TPG Triwulan IV ini mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2025, dan diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun guru non-ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan pendidik yang menanti haknya cair di akhir tahun.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para guru bisa lebih mudah mengatur keuangan, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya penuh kebutuhan.
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran TPG.
Jika sebelumnya dana tunjangan harus melewati pemerintah daerah sebelum sampai ke guru, kini proses pencairan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat birokrasi keuangan, memastikan ketepatan sasaran, dan meningkatkan transparansi.
Dengan sistem baru tersebut, penyaluran diharapkan menjadi lebih efisien dan tidak lagi mengalami keterlambatan seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kini, para guru bisa lebih tenang karena proses distribusi dana berjalan otomatis tanpa hambatan di tingkat daerah.
Selain efisiensi, perubahan ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang sering muncul akibat perbedaan data antarinstansi.
Dengan begitu, tunjangan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.
Meski jadwal pencairan sudah diumumkan, bukan berarti dana akan langsung cair tanpa syarat. Setiap guru tetap harus memastikan seluruh ketentuan berikut telah terpenuhi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Guru harus sudah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik yang sah.
Sertifikat ini menjadi bukti legal bahwa guru telah memenuhi standar profesional mengajar.
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan NRG sebagai identitas resmi dari Kemendikbudristek. Nomor ini wajib tercatat aktif dan valid di sistem pusat.
3. Mengajar Aktif Sesuai Ketentuan
Guru harus tercatat aktif mengajar minimal 24 jam per minggu atau memiliki beban kerja ekuivalen sesuai mata pelajaran linier.
Data ini akan diverifikasi otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK.
4. Data Info GTK Harus Valid
Semua informasi terkait status kepegawaian, jam mengajar, dan beban kerja wajib terverifikasi di Info GTK.
Jika masih terdapat data tidak valid, pencairan otomatis akan tertunda.
5. Terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pemerintah untuk menyalurkan TPG.
SKTP hanya terbit jika seluruh syarat administrasi sudah dinyatakan lengkap dan valid.
6. Memiliki Penilaian Kinerja Minimal “Baik”
Guru yang menerima TPG wajib menunjukkan kinerja profesional. Hasil penilaian kerja minimal harus “Baik” agar tetap berhak mendapatkan tunjangan.
7. Tidak Terikat di Instansi Lain
Guru yang menerima TPG tidak boleh memiliki status sebagai pegawai tetap di lembaga atau instansi lain. Jika terdeteksi, hak tunjangan otomatis bisa dibatalkan.
8. Rekening Bank Aktif dan Sesuai Data
Pastikan nomor rekening yang digunakan masih aktif dan terdaftar atas nama penerima sesuai dengan data di Dapodik.
9. Menjadi Guru Wali untuk Triwulan 3 dan 4
Sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali.
Ketentuan ini menjadi syarat tambahan agar data Info GTK valid dan tunjangan sertifikasi bisa dicairkan untuk triwulan III dan IV.
Perubahan sistem penyaluran TPG tidak dilakukan tanpa alasan.
Sebelumnya, penyaluran melalui pemerintah daerah sering kali menyebabkan keterlambatan pencairan akibat faktor administratif dan proses verifikasi berlapis.
Kini, dengan sistem transfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru, proses pencairan jadi lebih transparan, cepat, dan terukur.
Pemerintah juga berharap sistem baru ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan, sekaligus memperkuat semangat para pendidik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Kepastian jadwal pencairan TPG pada bulan November 2025 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Melalui tunjangan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka: mendidik, membimbing, dan mencetak generasi unggul Indonesia.
Dengan mekanisme baru yang lebih cepat dan syarat yang semakin jelas, Anda tak perlu khawatir hak tunjangan tertunda.
Pastikan saja semua data dan berkas administratif selalu diperbarui tepat waktu.
Karena sejatinya, tunjangan profesi bukan sekadar insentif finansial, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi Anda dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi, selamat menanti pencairan TPG Triwulan IV dan pastikan semua syaratnya sudah beres agar tunjangan Anda cair tepat waktu!***