SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025.
Pemerintah telah mulai menyalurkan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), untuk periode triwulan ketiga.
Penyaluran ini mencakup bulan Juli hingga September dan mulai dicairkan pada Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru PNS maupun non-PNS yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Dana tersebut disalurkan melalui sistem resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara bertahap.
Tunjangan sertifikasi guru dibayarkan sebanyak empat kali dalam satu tahun atau per triwulan. Jadwal pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Dengan memahami jadwal pencairan tersebut, para guru diharapkan dapat memantau perkembangan pembayaran tunjangan agar tidak tertinggal informasi penting dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing guru setelah semua proses validasi data selesai.
Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Portal ini terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga data yang disajikan akurat dan selalu diperbarui secara real-time.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan tunjangan sertifikasi:
Jika data sudah valid dan SKTP terbit, maka pencairan akan segera diproses oleh pihak terkait dan dana akan masuk ke rekening penerima.
Bila terjadi kendala, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas setempat untuk memperbaiki data di Dapodik.
Besaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok bulanan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, guru yang memenuhi syarat juga akan memperoleh tambahan 100% tunjangan profesi saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada:
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional serta untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
Agar pencairan berjalan tanpa hambatan, guru disarankan untuk:
Demikianlah informasi tentang jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025.***