SERAYUNEWS – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mengumumkan Daftar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Keputusan kenaikan UMK ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Lantas, kapan penerapan keputusan UMK Jateng 2025 mulai berlaku? Sesuai dengan regulasi, keputusan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Sebagai contoh, UMK Kabupaten Purbalingga mengalami peningkatan dari Rp2.195.571 menjadi Rp2.338.283, atau naik sebesar Rp142.712.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 berisiko menghadapi sanksi berat.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman pidana selama 1 hingga 4 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Pemerintah mendorong pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini kepada pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, tim pengawas telah dibentuk untuk memastikan bahwa implementasi UMK berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan penetapan UMK ini, diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Tengah mematuhi peraturan tersebut untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.***