
SERAYUNEWS – Kapan UMP 2026 diumumkan akhirnya dijelaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Pertanyaan ini ramai muncul karena pemerintah tidak lagi mengumumkan UMP pada 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penundaan jadwal ini membuat pekerja dan pengusaha sama-sama menunggu kepastian. Berdasarkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut penjelasan lengkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pengumuman UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Hal ini menegaskan bahwa meskipun jadwal mundur, kepastian upah minimum tetap diberikan sebelum pergantian tahun.
“Kami targetkan penetapan UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember, agar bisa diterapkan mulai Januari,” ujar Menaker kepada awak media pada 26 November 2025.
Penjelasan ini menutup spekulasi publik terkait potensi molornya penetapan UMP hingga tahun depan.
Penundaan pengumuman UMP 2026 terjadi karena pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan, yang akan menjadi landasan mekanisme penentuan upah minimum tahun depan.
Menaker menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru tersebut membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh formula sesuai kondisi ekonomi terkini.
“Pemerintah ingin memastikan aturan baru benar-benar komprehensif dan relevan dengan dinamika ekonomi,” ujarnya.
PP ini masih berada dalam tahap finalisasi sehingga pemerintah tidak bisa mengumumkan UMP di tanggal rutin seperti tahun sebelumnya.
Jika pada UMP 2025 kenaikan ditentukan dengan angka tunggal untuk semua provinsi, pada UMP 2026 pemerintah beralih ke sistem baru.
Formula pengupahan yang sedang disusun akan lebih fleksibel dan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi masing-masing daerah, mulai dari:
Yassierli menyebut bahwa skema baru harus mencerminkan kondisi nyata tiap wilayah:
“Formula pengupahan ke depan harus menyesuaikan karakteristik ekonomi masing-masing daerah, bukan satu angka untuk seluruh provinsi,” ujarnya.
Dengan sistem baru ini, kenaikan UMP tidak lagi seragam seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meski pengumuman dilakukan mendekati akhir tahun, Menaker menegaskan bahwa UMP 2026 tetap berlaku mulai 1 Januari 2026.
Hal ini penting agar:
“UMP 2026 akan diketok sebelum 31 Desember agar bisa efektif per 1 Januari 2026,” kata Menaker.
Pemerintah memastikan tidak ada keterlambatan penerapan.
Perubahan mekanisme penetapan UMP memiliki dampak signifikan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Sistem fleksibel membuat setiap provinsi dapat menetapkan UMP berdasarkan kondisi riil, seperti KHL dan inflasi daerah masing-masing.
Hal ini membuka peluang penyesuaian upah yang lebih logis, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Daerah dengan ekonomi yang belum stabil dapat menyesuaikan kenaikan agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Pengusaha mendapat ruang untuk menyesuaikan upah berdasarkan kemampuan finansial daerahnya.
Perbedaan karakteristik ekonomi selama ini menyebabkan ketimpangan upah minimum.
Formula baru diharapkan menekan jarak tersebut dengan memperhitungkan variabel ekonomi lebih banyak.
Pengumuman yang dilakukan mendekati akhir tahun membuat waktu penyesuaian administrasi menjadi lebih singkat.
Namun pemerintah memastikan bahwa transparansi mekanisme baru dan komunikasi dengan pemerintah daerah akan membantu meminimalkan kebingungan di lapangan.
Arah kebijakan baru ini menandai upaya pemerintah menghadirkan sistem pengupahan yang:
UMP 2026 diharapkan menjadi titik awal pembaruan tata kelola upah minimum di Indonesia.