
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan pengupahan tahun 2026. Simak pengumuman UMP 2026 Jateng.
Pasalnya, penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pengumuman dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, pada Rabu (24/12/2025).
Kebijakan ini menjadi perhatian besar bagi pekerja dan pelaku usaha di Jawa Tengah, termasuk di wilayah Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga, yang UMK-nya mengalami penyesuaian pada 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Angka ini naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.169.349,00.
Menurut Gubernur Ahmad Luthfi, penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula penghitungan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri.
Beberapa sektor tersebut meliputi industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan tingkat produktivitas dan risiko kerja tertentu.
Sementara itu, UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Gubernur menjelaskan bahwa UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hasilnya, UMK tertinggi di Jawa Tengah 2026 adalah Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSK juga ditetapkan di 33 sektor yang tersebar di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Bagi Anda yang bekerja atau memiliki usaha di wilayah Barlingmascakeb, berikut gambaran UMK 2026:
Dari data tersebut, UMK Cilacap tercatat lebih tinggi dibanding Banyumas dan Purbalingga.
Hal ini sejalan dengan karakter industri Cilacap yang didominasi sektor migas, manufaktur, dan industri berat, sehingga kemampuan ekonominya dinilai lebih besar.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Tujuannya agar pekerja baru memperoleh penghasilan layak sesuai standar pemerintah.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.
Penentuan upah tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, hingga kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.
Penetapan upah minimum disebut sebagai bagian dari program strategis nasional.
Pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat agar tercipta perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.
Tak hanya soal upah, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung bagi pekerja.
Di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Luthfi.
Dengan kebijakan komprehensif ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja meningkat tanpa mengorbankan iklim investasi di Jawa Tengah.***