
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Dua karyawan perusahaan jasa pengolahan rupiah diringkus Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp10,15 juta. Keduanya memanfaatkan akses saat memperbaiki mesin ATM Bank BRI di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.
Kedua tersangka yakni BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, yang berperan sebagai pengemudi, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok, yang bertugas sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM. Keduanya merupakan karyawan aktif PT Bringin Gigantara (BGI).
Aksi penggelapan tersebut berlangsung secara berkala pada 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Polisi menyebut aksi itu terjadi di 15 lokasi ATM BRI yang tersebar di wilayah Wangon hingga Ajibarang.
Kasus tersebut terungkap setelah manajemen perusahaan menerima klaim tagihan dari Bank BRI terkait adanya selisih nominal uang tunai pada sejumlah mesin ATM.
Perusahaan kemudian melakukan audit investigasi internal. Hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan dana pada sejumlah ATM yang berada di bawah tanggung jawab kedua tersangka.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, total kerugian perusahaan mencapai Rp10.150.000.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan kedua tersangka memanfaatkan akses dan kewenangan mereka ketika melakukan perbaikan mesin ATM.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan nominal yang berbeda. Setelah mengambil uang dari mesin ATM, kedua tersangka kemudian membagi hasil penggelapan sesuai peran masing-masing.
“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” kata dia.
Dari hasil penyidikan, BW diketahui menerima uang hasil penggelapan sebesar Rp6.425.000, sedangkan ANF memperoleh Rp3.725.000.
Keduanya kemudian sempat mengembalikan sebagian uang pada 24 Juli 2026. BW mengembalikan Rp2.675.000, sedangkan ANF mengembalikan Rp2.825.000.
Polresta Banyumas mengamankan uang tunai sebesar Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain berkas audit internal perusahaan, dokumen kontrak kerja kedua tersangka, rekaman CCTV dalam flashdisk, tas pembawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal atau ID card milik tersangka.
Barang-barang tersebut digunakan penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara penggelapan uang perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, Polresta Banyumas masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan akses dan kewenangan untuk mengambil aset perusahaan dapat berujung pada proses hukum.