SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kini telah mengikutsertakan seluruh ketua RT dan RW serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Secara simbolis, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyerahkan kartu kepesertaan tersebut di Pendopo Sipanji Purwokerto pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos Permades) Banyumas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto, Muhamad Ramdhoni, serta undangan lainnya.
Kepala Dinsos Permades, Hirawan Danan Putra, melaporkan bahwa program jaminan sosial ini mencakup seluruh wilayah Banyumas yang terdiri dari 301 desa dan 30 kelurahan.
“Rinciannya adalah Ketua RT seluruhnya 11.017 orang, RT Desa 9.747 orang dan RT Kelurahan 1.270 orang. Sedangkan Ketua RW sebanyak 2.686 orang, RW Desa 2.437 dan RW Kelurahan 249 orang serta anggota BPD sebanyak 2.495 orang,” katanya.
Hirawan menambahkan bahwa proses administrasi kepesertaan ini melibatkan verifikasi dan validasi data oleh Dinsos Permades bersama BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 16–18 September 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto, Muhamad Ramdhoni, mengungkapkan bahwa masih banyak pekerja di Indonesia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mencatat bahwa saat ini baru sekitar 30% pekerja yang terlindungi.
“Melalui perluasan program ini, kami berharap para perangkat desa dan kelurahan juga dapat menjadi agen informasi untuk mendorong pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan UMKM ikut dalam program ini,” jelasnya.
Dasar pelaksanaan program ini adalah Instruksi Presiden yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran demi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat masyarakat.
Kepala BPJS menambahkan bahwa perlindungan utama yang diberikan melalui program ini mencakup dua skema:
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan biaya perawatan jika peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, termasuk untuk risiko kerja tinggi seperti pada penyadap nira (penderes).
* Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
Bupati Sadewo menegaskan bahwa Ketua RT, RW, dan anggota BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
Oleh karena itu, pendaftaran mereka dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
“Perlindungan ini adalah bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk memastikan para perangkat masyarakat mendapat jaminan sosial atas risiko kerja yang mereka hadapi,” ujar Sadewo.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Banyumas telah mengalokasikan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp970.172.000 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan.
Selain itu, Bupati juga menjanjikan peningkatan insentif bagi Ketua RT dan RW:
* Tahun 2026: Insentif naik menjadi Rp150.000.
* Sebelum Tahun 2029: Insentif ditargetkan meningkat menjadi Rp250.000.
“Peningkatan ini merupakan bagian dari program prioritas Trilas kami Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Saya berharap program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjadi motivasi bagi para Ketua RT, RW, dan anggota BPD untuk terus bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi,” kata dia.
Sadewo mengajak untuk memperkuat kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat Banyumas.
“Kami ingin kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat, terutama mereka yang berada di garda terdepan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan,” kata Sadewo.
Perlindungan jaminan sosial ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para perangkat masyarakat di garis depan pelayanan publik.