Cilacap, serayunews.com
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Yusuf Sumalong melalui Kasi Intel Dian Purnama mengatakan, bahwa setelah berkas kasus pencabulan guru terhadap 13 siswanya dengan terdakwa MAYH dilimpahkan beberapa waktu lalu, proses persidangan sudah mulai digelar oleh Pengadilan Negeri Cilacap.
“Persidangan tanggal 22 Februari 2022 sudah pemeriksaan saksi dari kepala sekolah, sebelumnya tujuh korban didampingi orangtua sudah diperiksa di depan persidangan,” ujar Dian Purnama saat dikonfirmasi, Rabu (02/03/2022).
Dian menyebut, perwakilan tujuh saksi dari korban dinilai jaksa sudah cukup untuk mewakili dan ditambah saksi dari kepala sekolah. Untuk memperkuat pembuktiannya, jaksa juga menghadirkan mereka langsung di persidangan. Para korban tersebut tentunya memberatkan terdakwa sebagai terduga pelaku asusila.
Sedangkan untuk sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Jaksa sudah cukup dengan saksi-saksi tinggal proses saja, tanggal 8 Maret 2022 berarti Selasa depan tinggal pemeriksaan terdakwa itu aja, setelahnya kita lihat apakah akan ada saksi yang meringankan atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Cilacap melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan guru terhadap 13 siswanya kepada Pengadilan Negeri Cilacap pada 2 Februari 2022.
Adapun dalam perkara ini, tim JPU (jaksa penuntut umum) yang menangani yakni Meitri Listyoningrum, SH., Samikun, S.Pd, SH, MH, dan Bambang Supriyanto, SH.
Sementara itu, pasal yang didakwakan yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.