Purbalingga, serayunews.com
Polri tengah gencar melakukan pemberantasan tindak perjudian, tidak terkecuali dengan jajaran Polres Purbalingga. Bersama Polda Jateng, belum lama ini berhasil diamankan pelaku perjudian online.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, dalam penggerebekan sebuah rumah di Bojongsari, Purbalingga, pihaknya hanya membantu. Saat itu, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng.
“Kemarin itu langsung dari Polda. Karena TKP di Purbalingga, kami sifatnya membantu,” kata Kapolres.
Setelah penggerebekan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, kasus judi online ini diketahui memiliki jaringan internasional.
“Sampai sekarang masih terus dikembangkan, karena itu jaringan internasional,” ujarnya.
Menurut Kapolres, sampai saat ini belum ada tersangka lain. Pihak Polres Purbalingga, terus melakukan koordinasi dengan Polda Jateng.
Diketahui, jajaran Polda Jateng berhasil membongkar judi online dengan omzet terbesar di Jateng yang pusatnya ada di Kabupaten Purbalingga. Penggerebekan dilakukan, Jumat (19/8/2022) malam lalu, di Desa Bojongsari RT 2 RW 4 Kecamatan Bojongsari,Purbalingga. Enam tersangka, berhasil diamankan.
“Tersangka yang diamankan masing-masing MAM (29) yang bertindak sebagai leader mengendalikan jalannya aktifitas perjudian, CSG (27) melakukan deposit dan withdaraw perjudian, AW, 21 tahun (pemasaran / mencari pelanggan), KAW (29) , DSA (28) dan MAA (43),” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Kapolda menjelaskan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
“Omzet judi ini puluhan juta rupiah setiap hari. Jaringannya internasional dan servernya ada di Kamboja,” jelasnya.
Dijelaskan pada, Jumat (19/8/2022), pukul 21.00 wib, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan aktifitas perjudian togel online, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan raya Bojongsari RT 2 RW 4 Desa Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Rumah tersangka MAA).
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 303 KUHP,” lanjutnya.
Ditambahkan pengungkapan kasus ini baru pertama kali dilakukan. Menurut Kapolda, pihaknya baru menemukan adanya jaringan judi online dengan omzet yang besar di Jateng, seperti yang ada di Purbalingga ini.
“Kami akan kembangkan kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain,” imbuhnya.