SERAYUNEWS – Hingga saat ini kasus penembakan juru parkir hotel Braga, Sat Reskrim Polresta Banyumas masih terus melengkapi berkas agar kasus tersebut bisa sesegera mungkin naik ke meja hijau. Bahkan hingga saat ini mereka masih terus memburu salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang menjual senjata api (senpi) ke tersangka penembakan.
“Masih melengkapi, rencananya ada rekontruksi dengan kejaksaan hanya saja waktunya belum ditentukan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Selasa (9/7/2024).
Kasat menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih mengejar salah satu DPO yang identitasnya sudah diketahui. DPO tersebut merupakan penjual senpi rakitan kepada tersangka Anang Yusuf Riyanto (31), warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cilenyui, Kota Bandung. “Kita cari beberapa hari lalu, tetapi memang belum ditemukan sampai sekarang,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penembakan dengan korban juru parkir bernama Fajar Subekti (38). Insiden tersebut terjadi di Hotel Braga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (27/4/2024) jelang Subuh. Sementara, korban yakni Fajar adalah warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Setelah sempat dibawa ke rumah sakit, Fajar yang terkena dua tembakan akhirnya meninggal dunia. Tak lama kemudian kepolisian mampu meringkus si penembak. Si penembak adalah pengunjung Hotel Braga bernama Anang Yusup Riyanto (31). Dia adalah warga Kecamatan Cileunyi, Kota Bandung yang berdomisili di Kalibagor Banyumas.
Atas insiden tersebut polisi kemudian menangkap pelaku Anang dan kedua orang lainnya yang merupakan penjual senpi rakitan yakni Rizal Nadiansyah (32), warga Cileunyi, Bandung dan Ayi Kuswandi (29), warga Cipacing, Jatinangor, Jawa Barat.