Purbalingga, serayunews.com
Dalam persidangan JPU Dedy menyampaikan, pihak Jaksa tetap memaklumi pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Namun, dalam persidangan perkara ini, pihaknya mencari dan menemukan kebenaran materiil. Hal itu didasarkan pada alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.
“Di antaranya melalui saksi-saksi yang diajukan di persidangan, telah sesuai ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Pasal 186 ayat (1) (6) KUHAP jo Pasal 184 KUHAP 183 secara secara hukum telah sah dan tepat untuk membuktikan surat dakwaan,” kata Jaksa Dedy.
Keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan, diperlukan audit independent atas nominal uang yang diakui sebagai milik pribadi terlapor, yakni Mariana Natalia Setiawan. Terkait hal itu, Penuntut umum menyampaikan tidak diperlukan audit independen.
“Karena cukup dengan keterangan saksi Mariana mengumpulkan bukti tulisan tangan terdakwa, dan keterangan saksi Samsini, Trisno, dan Sukirno Yaenal. Saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah persidangan,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, dan pembuktian unsur pasal yang didakwakan, JPU menyatakan sangat jelas terdakwa melakukan tindak penggelapan.
“Kebenaran materiil dalam suatu tindak pidana tidak lepas dari keyakinan hakim. Oleh karenanya, majelis hakim yang dapat menilai, upaya penuntut umum dan penasihat hukum dalam mencari kebenaran materiil pada perkara ini,” kata Dedy.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Mahendra Eka Baskhara keberatan atas pernyataan bahwa uang yang dituduhkan merupakan uang pribadi Mariana. Hal itu didasarkan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya Sugiarti yang di bawah sumpah persidangan menyampaikan, catatan tangan yang dimaksud, diterima dan ditandatangani terdakwa. Kemudian dikembalikan ke Sugiarti, kemudian diserahkan ke kasir perusahaan sebagai bukti pengeluaran perusahaan.
“Keterangan saksi Sugiarti, dikuatkan lagi oleh saksi lain, Samsini dan Feri Tri. Mereka menerangkan bahwa mereka bekerja di perusahaan milik Mariana Setiawan, dan gajinya dari perusahaan,” katanya.
Penasihat hukum juga menilai adanya unsur ketidakjujuran dari Mariana Setiawan dan Daniel Setiawan, yang notabennya merupakan kakak beradik. Baik keterangan pada berita acara laporan kepolisian, maupun dalam persidangan.
“Mereka (Mariana Setiawan dan Daniel Setiawan, red) kakak beradik, sedangkan terdakwa saat itu masih status istri dari Daniel, dan pada PT Sriwijaya Indah Purbalingga terdakwa selaku komisaris. Pengurus dan pemilik saham,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Elmiai, Mahendra Eka Baskhara menyampaikan, tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat. Dia menilai dalam memberikan tuntutan tidak memakai hati nurani.
“Kami (tim kuasa hukum, red) merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan. Jika melihat kronologi kasus dan tuduhan nominalnya, apakah tuntutan itu sudah pakai hari nurani?,” katanya, Kamis (30/09/2021) siang.
Terdakwa Elmiai atau Elmi didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) jo Pasal 376 jo Pasal (64) ayat (1) KUHP.
Pada sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Dedy Abdilah menyatakan Elmi bersalah dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut hukuman penjara pada terdakwa selama 3 tahun.
“Ancaman pada perkara ini maksimal 4 tahun, dengan dituntut 3 tahun rasanya terlalu tinggi, jika melihat nominal kerugian yang dituduhkan Rp 38 juta,” ujarnya.