SERAYUNEWS– Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air semakin meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening mencurigakan. Permintaan pemblokiran itu sudah sejak September 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023) menyebut, pemblokiran lebih dari 85 rekening itu diduga terkait dengan aktivitas terlarang pinjol ilegal. Pemblokiran sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal melalui sistem perbankan.
Langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat, seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan Kantor OJK. Termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
OJK terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Termasuk penggunaan perbankan, baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu, untuk sarana memfasilitasi kejahatan yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat.
Ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selain itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang undang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Industri perbankan harus menjaga komitmen, mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD).
Lebih khusus dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini, untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.
Kasus pinjol ilegal sendiri memang marak belakangan ini. Khususnya saat masa pandemi. Polisi pun banyak mengusut kasus pinjol ilegal yang merugikan korbannya.