SERAYUNEWS– Kebakaran mengahanguskam sebuah ruang Madrasah Ibtidaiyah (MI) di wilayah Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Minggu (10/3/2024). Kobaran api nyaris melalap seluruh bangunan sekolah. Diduga penyebabnya korsleting listrik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin menyampaikan, mulanya peristiwa kebakaran diketahui oleh warga yang melintas di samping sekolah.
“Saat warga melintas di samping sekolah terdengar suara kebakaran, dan terlihat kepulan asap di dalam ruang sekolah, spontan saksi berteriak kebakaran,” ujar Satrio, Senin (11/3/2024).
Lanjut Satrio mengatakan, warga yang mendengar teriakan saksi langsung berdatangan ke lokasi untuk membantu memadamkan kobaran api. Sebab, api sudah melalap bangunan dan isi ruangan tersebut.
“Khawatir api membesar, warga melapor ke Pos Damkar Majenang. Setelah menerima laporan sejumlah personel Damkar dan armada diterjunkan ke lokasi,” imbuhnya.
Tak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini, kobaran api dan kepulan asap dapat dikendalikan. Namun kebakaran ini melalap ruang sekolah beserta isinya.
“Kebakaran ini mengakibatkan kerugian material sekitar Rp40 juta, sedangkan penyebabnya diduga berasal dari korsleting listrik,” terangnya
Satrio menambahkan, kasus kebakaran yang disebabkan akibat korsleting listrik di wilayah Cilacap tergolong tinggi, untuk itu Ia mengimbau kepada masyarakat agar memeriksa instalasi dan sarana kelistrikan secara berkala.
Selain pemadaman dan pendinginan, petugas juga sosialisasikan kemudahan layanan Damkar Satpol PP Kabupaten Cilacap, baik layanan kebakaran dan non kebakaran melalui aplikasi Satkartaru Siap.
Aplikasi Sarkartaru Siap harapannya bisa mempercepat pelayanan pada masyarakat. Sebab, dengan aplikasi tersebut, penyampaian informasi pada pemadam kebakaran bisa cepat dilakukan. Harapannya, respons dari pemadam kebakaran juga cepat.
Dalam banyak kesempatan, warga mulai memanfaatkan aplikasi Sarkartaru Siap bukan hanya terkait kebakaran. Ada juga yang memanfaatkannya untuk melaporkan adanya hewan liar yang membahayakan masyarakat.