SERAYUNEWS – Polisi masih terus menyelidiki kecelakaan yang melibatkan Bus Sinar Jaya, Mikro Bus, mobil milik warga, dan ruko di Jalan Gerilya Purwokerto Selatan, Minggu (5/1/2025). Kecelakaan tersebut, diduga memiliki unsur pidana dan perdata.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, masih penyelidikan. Karena kami harus memintai keterangan dari semua pihak yang terlibat,” ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto, Senin (6/1/2025).
Kanit Gakkum menjelaskan, bahwa penyelidikan mencakup pemeriksaan kelayakan mikro bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menunggu keterangan dari sopir dan korban yang terlibat.
“Kami masih menunggu laporan dari ahli waris penumpang dan pemilik ruko. Itu ada unsur perdata dan pidana,” tambahnya.
Unsur pidana berkaitan dengan penumpang, serta status kepemilikan bus dan mikro bus.
“Bus itu memang milik perusahaan, sedangkan mikronya milik perorangan atau perusahaan. Sopir belum sehat, belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Iptu Susanto.
Kecelakaan terjadi, sekitar pukul 04.20 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mikro bus baru saja keluar dari garasi untuk menuju terminal. Sementara Bus Sinar Jaya melaju dari arah yang sama, yakni dari barat ke timur.
Karena jarak antara kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat terhindarkan.
Bus Sinar Jaya menabrak bagian belakang, menyebabkan mikro bus menghantam gardu listrik. Dalam upaya menghindar, pengemudi Bus Sinar Jaya membanting setir ke kiri.
Tetapi kemudian menyebabkan bus menabrak mobil warga yang sedang parkir. Pergerakan bus akhirnya terhenti, setelah menabrak sebuah ruko.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, beberapa penumpang mengalami luka-luka ringan dan masih dalam keadaan sadar.
Kecelakaan ini menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan yang terlibat, serta kerusakan properti milik warga.
Polisi akan terus menyelidiki kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik dari segi pidana maupun perdata.