SERAYUNEWS–Dalam rangka mengejar target nasional pencapaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) 25 persen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas jemput bola membuka layanan IKD di Bursa UMKM Jateng yang berlangsung di GOR Satria Purwokerto baru-baru ini.
Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lily Listiani SH MH mengatakan, pada hari pertama dibuka layanan IKD di GOR Satria, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Hari pertama tersebut, ada 81 orang yang mendaftar IKD dan langsung dilayani petugas di tempat.
“Jadi ada petugas kita yang standby di lokasi dan jika ada masyarakat yang akan membuat IKD, langsung kita layani di tempat dan langsung jadi,” jelasnya, Senin (15/5/2023).
Selama tiga hari, mulai Jumat-Sabtu(12-14 Mei), Dindukcapil Banyumas membuka layanan sejak pagi hingga sore hari, sesuai dengan jam kantor. Hanya saja, pada hari ke dua dan ke tiga, pembuatan IKD tidak begitu banyak, karena memasuki akhir pekan. Pada tanggal 13 Mei, tercatat ada 10 orang dan pada hari terakhir gelaran bursa UMKM, ada 20 orang yang membuat IKD.
“Mengingat akhir pekan, kita memang tidak sampai sore hari membuka layanan IKD di GOR Satria. Sehingga pada hari ke dua dan ke tiga, memang tidak begitu banyak yang membuat IKD,” tuturnya.
IKD merupakan KTP digital yang menjadi program inovasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP digital sediri merupakan digitalisasi KTP el ke dalam handphone, baik berupa foto maupun QR code.
Pada era serba digital seperti sekarang ini, IKD sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Antara lain, masyarakat akan lebih mudah ketika akan mengakses pelayanan publik, karena bisa diakses dengan handphone miliknya. Untuk bisa membuat IKD, pemohon harus memiliki smartphone, KTP el serta memiliki email.
Fitur-fitur yang terdapat di IKD lengkap, mulai dari dokumen KTP dan kartu keluarga (KK) digital, serta terintegrasi dengan BPJS, NPWP, keterangan vaksin, kepemilikan kendaraan dan lain-lain.
Sedangkan cara membuat IKD sendiri, cukup mudah, yaitu dengan mendownload IKD di playstore. Kemudian buka aplikasi IKD dan isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone. Setelah itu klik tombol verifikasi dan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognation. Setelah itu, harus melakukan scan QR code yang dilakukan oleh petugas dari Dindukcapil. Selanjutnya, kode aktivasi akan diperoleh melalui email yang sudah didaftarkan.