Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidana Umum Widi Wicaksono memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, secara umum dari tingkat perkaranya tidak ada yang menonjol dan termasuk pidana biasa seperti pencurian, penganiayaan, dan tindak pidana umum lainnya.
Widi menjelaskan, dari 379 perkara tindak pidana umum itu, ada 349 perkara masuk tahap dua (P21). Kemudian 354 perkara telah disidangkan termasuk sisa perkara tahun 2021 lalu. Selain itu, ada empat perkara penyelesaiannya dengan RJ.
“Berharapnya kasus menurun, pada akhirnya semua tergantung dari kondisi masyarakat. Dengan kasus menurun berarti kondisinya akan lebih baik,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Menurut Widi, ratusan perkara tersebut merupakan pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian. Setelah berkas lengkap, Kejari Cilacap melimpahkannya ke pengadilan untuk persidangan.
Meski demikian, untuk perkara kecil dan melihat berbagai pertimbangan dampak positifnya, sejumlah kasus ringan/kecil telah selesai dengan RJ. Dengan kata lain, kasus dihentikan sebelum sampai putusan pengadilan.
“Tahun ini sudah ada empat perkara yang kita RJ kan, rata-rata kasus penganiayaan. Namun tidak semua perkara ringan bisa di RJ kan, karena RJ juga ada syaratnya, utamanya bagi orang yang tidak mampu,” ujarnya.
Adapun syarat perkara yang dapat selesai dengan RJ, di antaranya perkara kecil dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, belum pernah terlibat kasus pidana, dan sudah melakukan perdamaian dari kedua belah pihak.
“Kita menimbang terhadap kasus yang akan di RJ kan, mendatangkan manfaat atau mudhorotnya ketika disidangkan. Dengan pertimbangan dan syarat telah dipenuhi,” tuturnya.
Widi menambahkan, bahwa program restorative justice (RJ) merupakan program dari Kejaksaan Agung. Penerapan RJ supaya memberi rasa keadilan kepada korban dan pelaku khususnya untuk perkara kecil.
“Dengan RJ ini terduga pelaku tidak mendapat cap atau stampel sebagai narapidana, kemudian hubungan dalam bersosial antara korban dan pelaku kembali harmonis,” tambahnya.