SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menahan Ketua Kompol Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, WH (52), pada Kamis (13/3/3025) atas dugaan korupsi dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hingga saat ini Kejari Purwokerto masih melakukan pemberkasan untuk menuju ketingkat berikutnya.
“Kasus itu masih dalam minggu ini berkas perkara diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red), untuk penelitian berkas oleh JPU,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Sigit Kristiyanto, Jumat (11/4/2025).
Kasi Pidsus menambahkan, terkait proses sidang, pihaknya memperkirakan akan dilakukan bulan depan dengan persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Saat ini di Rutan Banyumas, (WH, red),” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Frengky Silaban mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga merugikan negara mencapai sekitar Rp1.297.053.000.
Penangkapan terhadap WH, setelah Tim Tipikor Kejari Purwokerto melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Kemudian pada hari Kamis (13/3/2025), WH datang kembali ke Kejari Purwokerto untuk melakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan WH kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian ditahan di Rutan Kelas II Banyumas.
Kasus yang menjerat WH modusnya yakni diduga memanipulasi data atau proposal pinjaman menggunakan nama anggota kelompok masyarakat. Kemudian pinjaman uang dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang yang mengeluarkan anggaran melebihi jumlah sebenarnya dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Atas perbuatannya, WH dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Subsider, kena Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara.