SERAYUNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 499,15 gram dan puluhan ribu butir obat terlarang, Rabu (1/11/2023).
Selain itu, juga di musnahkan tembakau sintetis 198,59 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 46.352 butir, ganja sebanyak 509,207 gram serta berbagai barang bukti lainnya dari 119 perkara pidana umum.
Kepala Kejari Purwokerto, Imanuel Rudi Pailang mengungkapkan, bahwa 119 perkara tersebut terhitung dari 1 Januari hingga Oktober 2023. Selain narkotika dan obat-obatan daftar G, pihaknya juga memusnahkan 12.115 buah petasan, 75 handphone, 32 botol miras, senjata tajam 4 buah, serta barang bukti lainnya seperti baju dan celana.
“Untuk petasan ada sebagian besar sudah di .usnahkan saat tahap penyelidikan di polisi. Di sini cuma penyisihan saja untuk barang bukti di persidangan,” ujar dia.
Pemusnahan tersebut menurut Kajari, sebagai pelaksanaan pada Pasal 270 dan 273 KUHP. Penyelesaian sebuah perkara pidana, tidak hanya mengeksekusi pidana badan kepada pelaku, tetapi juga barang bukti yang di putus oleh pengadilan untuk di musnahkan.
“Untuk pemusnahan barang bukti ini, hasil kerjasama dengan para aparat penegak hukum di Banyumas. Hanya saja pelaksanaannya di Kejari Purwokerto, karena Kejari sebagai eksekutor,” katanya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan sepert penyelewengan atau penyimpangan barang bukti, pihaknya bakal mengintensifkan pemuanahan barang bukti.
“Juga untuk menghindari berkurangnya jenis barang bukti yang menguap, seperti narkotika jenis sabu-sabu, karena di simpan terlalu lama,” ujarnya.
Pemusnahan di lakukan dengan merendam dalam air, kemudian memecahkan handphone menggunakan palu, hingga ada yang beberapa barang bukti di bakar.