
SERAYUNEWS – Orang tua dari GSA (17), korban dugaan penganiayaan santri di Andalusia, terus didesak untuk mencabut laporan polisi yang telah mereka ajukan di Polresta Banyumas.
Tekanan tersebut dari beberapa pihak yang diduga berupaya menutupi kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa proses hukum harus terus berjalan tanpa intimidasi.
Di menyebut tindakan ini sebagai upaya pembiaran atas kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Orang tua korban GSA (17) mendapatkan intimidasi dan tekanan untuk mencabut laporan polisi. Ada pihak yang ingin menutupi permasalahan penganiayaan agar menjadi sebuah pembenaran dalam lembaga pendidikan. Proses hukum harus tetap ditegakkan agar keadilan bisa hadir,” kata Djoko, Jumat (21/11/2025).
Djoko juga menilai praktik penggiringan opini untuk menghentikan kasus justru memperburuk kondisi sosial dan moral masyarakat.
“Salah satu penyebab banyaknya bencana di sekitar kita adalah banyak orang ahli agama dan ahli hukum berlaku tidak adil dan zalim dengan menghalalkan segala cara untuk membunuh rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Menyikapi kondisi tersebut, Djoko meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tekanan kepada korban maupun keluarganya.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan jangan saling mengintimidasi satu sama lain, serta memaksa klien kami mencabut laporan. Permintaan maaf dan perdamaian hanya untuk meringankan, bukan menghapus tindak pidana,” katanya.
Djoko menambahkan bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut begitu saja.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial GSA (17) diduga menjadi korban penganiayaan dua seniornya, RYN (20) dan DVN (19), pada Jumat (7/11/2025) di lingkungan pondok pesantren setempat. Akibat kejadian tersebut, GSA mengalami luka lebam di bawah mata serta bibir pecah.
Pada Sabtu (8/11/2025), korban bersama orang tuanya, Suparjo dan Suprapti, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk pendampingan hukum. Pada hari yang sama, korban menjalani visum dan membuat laporan resmi ke Polresta Banyumas.