
SERAYUNEWS — Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot brong yang kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
Sepanjang Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas telah menindak sebanyak 210 pelanggar, terdiri dari 202 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, petugas juga menyita 77 knalpot brong yang nantinya akan diajukan untuk dimusnahkan melalui proses hukum.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, AKP Achmad Riedwan Prevoost, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial maupun layanan darurat 110 terkait kebisingan kendaraan bermotor.
“Kami melaksanakan patroli secara rutin dan masif terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Sat Lantas Polresta Banyumas, Senin (1/6/2026).
Menurut dia, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur standar kendaraan, termasuk ambang batas kebisingan.
AKP Prevoost menjelaskan, pemilik kendaraan yang ditindak tidak bisa langsung mengambil kendaraannya begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum kendaraan dikembalikan.
“Masyarakat harus menyelesaikan proses tilang, membawa kendaraan kembali ke kondisi standar pabrik, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, melengkapi spion, serta menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah dan pajaknya masih aktif,” ujarnya.
Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut harus diketahui oleh orang tua atau wali karena mayoritas pelanggar berusia antara 15 hingga 20 tahun.
“Kami ingin ada efek jera. Karena itu kendaraan yang kami amankan bisa ditahan antara dua minggu hingga satu bulan. Kendaraan juga harus dikembalikan ke spesifikasi standar sebelum bisa diambil,” katanya.
Untuk knalpot brong yang disita, pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan menyerahkan barang tersebut secara sukarela kepada petugas. Selanjutnya, Satlantas akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk pemusnahan barang bukti.
AKP Riedwan menilai penggunaan knalpot brong juga memiliki kaitan erat dengan maraknya aksi balap liar. Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian besar kendaraan yang digunakan untuk balap liar telah dimodifikasi dan menggunakan knalpot tidak standar.
“Dari pengamatan kami, sekitar 90 persen kendaraan yang digunakan untuk balap liar tidak menggunakan knalpot standar. Ini sering memicu kebut-kebutan di jalan, terutama saat lampu lalu lintas berubah hijau,” katanya.
Ia menambahkan, aksi balap liar saat ini lebih banyak ditemukan di jalan-jalan desa dan kawasan pinggiran, bukan lagi di jalur utama. Para pelaku juga disebut kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari patroli petugas.
Menurutnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan balap liar dan knalpot brong dengan target mewujudkan “zero knalpot brong” dan menekan aksi balap liar di wilayah Banyumas.
Dalam waktu dekat, Satlantas Polresta Banyumas juga akan mengoptimalkan penindakan melalui Operasi Patuh yang lebih mengedepankan penegakan hukum. Selain tilang elektronik (ETLE), petugas akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, seperti knalpot brong, kelengkapan kendaraan, hingga penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, AKP Riedwan menegaskan bahwa penindakan tetap dilakukan secara tegas namun humanis.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Kami juga meminta para orang tua untuk mengawasi anak.