
SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini memiliki peran penting dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh umat Islam: apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang?
Pertanyaan ini semakin relevan karena sebagian masyarakat saat ini cenderung memilih cara yang lebih praktis, terutama di wilayah perkotaan.
Banyak lembaga pengelola zakat juga telah menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital atau menggunakan uang tunai. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Selain sebagai ibadah, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yaitu membantu fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar pada hari raya.
Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Tradisi ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa itu dibayarkan menggunakan bahan pangan agar penerima zakat dapat langsung memanfaatkannya untuk kebutuhan konsumsi menjelang hari raya.
Selain hadis mengenai ukuran zakat fitrah, terdapat pula sabda Rasulullah SAW yang menekankan tujuan dari ibadah ini, yakni membantu masyarakat yang kurang mampu agar tidak mengalami kesulitan saat Idulfitri.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya sehingga mereka tidak perlu meminta-minta.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa zakat fitrah tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
Dengan adanya zakat fitrah, diharapkan terjadi pemerataan kebahagiaan pada hari kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Dalam kajian fikih Islam, terdapat perbedaan pandangan mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Pendapat ini didasarkan pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat.
Menurut pandangan mayoritas ulama tersebut, mengikuti cara yang dicontohkan Nabi dianggap lebih utama karena sesuai dengan tradisi awal pelaksanaan zakat fitrah.
Namun demikian, ada pula ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dibayar menggunakan uang.
Pendapat ini berasal dari mazhab Hanafi. Ulama dalam mazhab ini menilai bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin.
Oleh karena itu, jika pemberian uang dianggap lebih bermanfaat bagi penerima, maka hal tersebut diperbolehkan.
Sebagian ulama lain juga pernah menyampaikan pandangan serupa, meskipun tidak menjadi pendapat mayoritas.
Dalam praktiknya, beberapa lembaga keagamaan di Indonesia juga membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang selama nilainya setara dengan jumlah makanan pokok yang wajib dikeluarkan.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang sebaiknya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam mazhab yang membolehkannya.
Artinya, nilai uang yang diberikan harus setara dengan takaran makanan pokok yang menjadi standar zakat fitrah.
Dalam beberapa kajian fikih, ukuran zakat fitrah yang umum digunakan adalah sekitar 2,5 hingga 2,7 kilogram beras atau setara dengan sekitar 3,5 liter bahan pangan pokok.
Beberapa lembaga keagamaan di Indonesia juga memberikan panduan bahwa zakat fitrah dengan uang dapat dihitung berdasarkan harga beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Dengan memahami berbagai pandangan ulama dan tujuan dari zakat fitrah, umat Islam dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Yang terpenting, zakat fitrah tetap ditunaikan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus penyempurna ibadah Ramadan.***