SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, menjadi tuan rumah Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng, Sabtu (26/4). Kegiatan ini atas inisiasi Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, mengungkapkan bahwa kepercayaan dua lembaga negara tersebut merupakan kehormatan besar. Menurutnya, forum ini menjadi langkah strategis membangun sistem hukum nasional yang lebih adil.
“Kami percaya forum ini sangat esensial dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada keadilan. Keberanian bersuara, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara,” kata Heni.
Heni menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah berperan penting dalam menjamin keamanan saksi dan korban. Namun, perkembangan sosial dan teknologi membuat revisi menjadi kebutuhan mendesak.
“Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan manifestasi nyata dari semangat demokrasi dan keterbukaan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar substantif dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Heni menyatakan dukungan penuh terhadap upaya memperbarui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif, LPSK akan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menjamin perlindungan yang utuh. Tidak hanya dalam konteks perlindungan fisik, namun juga perlindungan psikologis, hukum, sosial, dan ekonomi bagi para saksi dan korban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan efektif terhadap saksi dan korban akan memperkuat sistem peradilan pidana. Serta meningkatkan keberanian publik untuk melaporkan tindak kejahatan.
Heni mendorong seluruh peserta yang hadir untuk aktif menyampaikan masukan, kritik, dan usulan dalam forum ini.
Ia berharap konsultasi publik ini menghasilkan rumusan visioner dan implementatif untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
“Melalui dialog yang terbuka, argumentasi yang sehat, serta kolaborasi antar sektor, kami percaya akan lahir berbagai masukan berharga,” ungkapnya.
Komisi XIII DPR RI hadir dipimpin Hj. Dewi Asmara (Fraksi Partai Golkar) sebagai Ketua Tim, bersama Rinto Subekti (Fraksi Demokrat) sebagai Wakil Ketua.
Turut serta anggota dari berbagai fraksi, antara lain Vita Ervina, Hj. Siti Asiyah, Isfhan Taufik Munggaran, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Melati, Adik Sasongko, S.N. Prana Putra Sohe, Mafirion, Muslim Ayub, H. Arisal Azis, dan dr. Raja Faisal Manganju Sitorus.
Sementara LPSK dipimpin oleh Ketua Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi.
Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Tinggi Semarang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, hingga akademisi, LSM, dan masyarakat sipil.