SERAYUNEWS– Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, sukses mendamaikan sengketa pelanggaran hak cipta, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini melibatkan Kadartiastuti, pemegang hak cipta lagu Semarang Hebat, sebagai pelapor, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Semarang sebagai terlapor atas dugaan penggunaan lagu tersebut tanpa izin.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, menghadirkan kedua belah pihak, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan Kota Semarang, Wing Wiyarso.
Proses mediasi berlangsung dengan kondusif, di mana kedua pihak secara bergantian memberikan keterangan kepada mediator. Serta menyampaikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sebagai hasilnya, beberapa kesepakatan berhasil dicapai, di antaranya:
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Melalui MediasiKepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) sendiri dapat dilakukan menggunakan metode mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator,” terangnya.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan kedua belah pihak dapat bekerja sama dengan baik serta meningkatkan kesadaran pentingnya hak cipta dalam industri kreatif.