SERAYUNEWS– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyatakan dukungannya terhadap pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Desain Industri.
Dukungan ini diwujudkan melalui rencana berbagai kegiatan, seperti seminar dan talkshow, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desain industri.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah guna menyukseskan program tersebut.
Salah satu kegiatan serupa telah berlangsung di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang.
“Kami akan menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah guna suksesnya Tahun Desain Industri, seperti kemarin di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang,” ujarnya pada Selasa (28/01).
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setiap tahun mencanangkan satu rezim kekayaan intelektual sebagai fokus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Setelah pencanangan serupa pada 2019, DJKI kembali mencanangkan Tahun 2025 sebagai Tahun Desain Industri.
Ketua Tim Kerja Monitoring Evaluasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), Dian Nugraha, menjelaskan bahwa Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan menginisiasi berbagai kegiatan, termasuk seminar, talkshow, dan lomba terkait desain industri.
“Tujuan dari temu wicara dengan pelaku ekonomi adalah meningkatkan pemahaman dan menyelaraskan pandangan di kalangan pemangku kepentingan mengenai isu-isu terkait sistem perlindungan desain industri di Indonesia. Kami juga akan menyelenggarakan sarasehan nasional dan diskusi teknis regional di tiga wilayah,” ujarnya.
DJKI akan melakukan inventarisasi potensi desain industri di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Selain itu, konsultasi teknis desain industri akan dilaksanakan di tujuh kota, serta penguatan dan pendampingan kapasitas teknis bagi pemangku kepentingan desain industri di 33 provinsi.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga mempersiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Regulasi tersebut meliputi:
Dian Nugraha juga menyebutkan bahwa DJKI sedang menyusun ketentuan terkait pengelolaan royalti dan lisensi atas karya seni rupa (resale right), karya tulis buku (public lending right), serta karya yang tidak diketahui penciptanya (orphan work).
“Kami juga akan membentuk Komisi Etik untuk menelaah, menetapkan kelayakan etik, serta mengawasi pelaksanaan kode etik penelitian dan penerapan kecerdasan buatan sebagai data digital di Indonesia,” tambah Dian.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan bahwa pihaknya terus membawa perubahan positif di bidang Hak Cipta dan Desain Industri.
Salah satunya adalah evaluasi dan peningkatan sistem POP HC, yang manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat.
“Kita harus satu pikiran bahwa POP HC ini membawa dampak baik, meskipun ada efek sampingnya. Namun, kami tidak tinggal diam. Kami terus melakukan evaluasi dan monitoring agar sistem ini semakin baik,” tegasnya.