SERAYUNEWS – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asprov Jateng, memberikan sanksi terhadap manajemen Persibas berupa denda Rp 45 juta. Selain itu, Laskar Bawor juga kena diskualifikasi. Untuk musim depan, Persibas juga akan bertanding tanpa penonton.
Kondisi ini semakin mencekik manajemen Persibas. Bagaimana tidak, mengarungi putaran Liga 3 PSSI Jateng saja manajenen bermodalkan nekat tanpa kucuran dana APBD. Persibas tetap ikut dengan mencari sponsor.
Merespon atas sanksi Komdis, Ketua Persibas, Sutarno merasa keberatan. Asprov menurutnya menganggap ringan sanksi untuk Persibas.
“Asprov enak sekali main denda, duite Mbahe apa?!” katanya.
Denda Rp 45 juta dan didiskualifikasi, sanksi yang terlalu memberatkan. Dia membandingkan nilai pendaftaran untuk liga 3 yang hanya sebesar Rp 15 juta.
“ASPROV mengambil keputusan tidak fair dan tidak manusiawi. Pendaftaran Liga Yunior saja bayar Rp 10 jt , Liga 3 pendaftaran Rp 15.000.000. Memang di daerah gampang apa bayar segitu?” katanya.
Dalam mengambil keputusan tersebut menurutnya kurang pas, karena hanya sepihak. Sebab, dari manajemen Persibas tidak ada pada acara sidang.
“Harusnya Panpel di undang juga biar tidak sepihak,” kata dia.
Seperti di beritakan sebelumnya, hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jateng memutuskan, Persibas Banyumas kena diskualifikasi dari Liga 3 musim 2023.
Sanksi tersebut, buntut dari insiden yang terjadi di Stadion Satria Purwokerto, saat laga pamungkas Persibas Banyumas Vs Persibangga Purbalingga, Rabu (22/11/2023) kemarin.
Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Putusan atas terjadinya pelanggaran berat pada pertandingan tersebut.
“Hukuman Komdis karena terjadinya rusuh suporter dan mengakibatkan pertandingan terhenti. Selain melanggar sejumlah pasal di Kode Disiplin PSSI, rusuh suporter juga melanggar kesepakatan para peserta Liga 3 Jateng 2023,” kata Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito, seperti rilis di laman PSSI Jateng, Kamis (23/11/2023).
Keputusan Komdis, telah mengacu regulasi di Liga 3 Jawa Tengah. Regulasi Liga 3 Jateng 2023 Pasal 45, tentang Invasi dan Rusuh. Apabila terjadi invasi dan rusuh di lapangan permainan oleh tim, panpel, penonton dan suporter maka PSSI berhak mendiskualifikasi klub yang bersangkutan.
Ismu juga mengatakan, langkah tegas ini harapannya menjadi efek jera bagi semua pelaku kompetisi di Liga 3 Jateng.